Koperasi sangat erat hubungannya dengan unsur ekonomi dan juga unsur sosial. Dimana koperasi sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat untuk meningakatkan taraf hidupnya dalam meningkatkan ekonominya. Jadi koperasi harus lebih banyak perkembangannya khususnya bagi masyarakat yang berada dipedesaan yang sangat jarang sekali tersentuh untuk meningkatkan ekonominya.
Tujuan dalam pembentukan koperasi yaitu tidak lain yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya para anggota koperasi itu sendiri. Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. Seharusnya koperasi dapat memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat khusunya di Indonesia yang dimana koperasi dapat memberikan tambahan modal bagi para masyarakat yang ingin membuat usaha kecil menengah, dan juga usaha-usaha lainnya.
Jadi dengan didirikan koperasi banyak sekali keuntungan yang didapat bagi masyarakat, sehingga koperasi seharusnya wajib dikembangkan didaerah-daerah yang sangat kurang dalam perekonomiannya, dan juga bagi pemerintah juga harus membantu dalam meningkatkan koperasi yang ada di Indonesia.
Dalam pendistribusian koperasi terhadap UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), sangat berguna sekali dan banyak manfaatnya bagi kemajuan Ekonomi Rakyat yang dimana dengan adanya pembentukan Koperasi dan Koperasi tersebut dapat menghasilkan banyak pendapatan maka akan dengan mudah dalam pembentukan UMKM, dan UMKM yang dakan dijalankan harus juga bersifat sebagai koperasi yang nantinya hasil dari pendapatan UMKM harus dapat dibagi hasil oleh para pengelola dari UMKM maupun koperasi.
Dengan kata lain Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari sulitnya Ekonomi yang ada pada zaman sekarang.
Selain itu ada juga kendala yang didapatkan agar dapat mengembangkan usaha koperasi dan UMKM, misalnya kendala dari kurangnya modal/pembiayaan, teknologi, pasar. Dan untuk mengatasi semua keterbatasan itu perlu adanya akses yang dapat membantu suatu usaha UMKN dan koperasi tersebut misalkan :
(1) perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk peningkatan kualitas kapasitas atau jangkauan layanan koperasi simpan pinjam (KSP)dan unit simpanpinjam (USP) Koperasi.
(2) pengembangan penyedia jasa pengembangan usaha termasuk yang dikelola oleh masyarakat dan dunia usaha.
(3) pengembangan peningkatan pasar bagi produk koperasi dan UMKM, termasuk melalui kemitraan usaha.
Dengan kata lain Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari sulitnya Ekonomi yang ada pada zaman sekarang.
Selain itu ada juga kendala yang didapatkan agar dapat mengembangkan usaha koperasi dan UMKM, misalnya kendala dari kurangnya modal/pembiayaan, teknologi, pasar. Dan untuk mengatasi semua keterbatasan itu perlu adanya akses yang dapat membantu suatu usaha UMKN dan koperasi tersebut misalkan :
(1) perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk peningkatan kualitas kapasitas atau jangkauan layanan koperasi simpan pinjam (KSP)dan unit simpanpinjam (USP) Koperasi.
(2) pengembangan penyedia jasa pengembangan usaha termasuk yang dikelola oleh masyarakat dan dunia usaha.
(3) pengembangan peningkatan pasar bagi produk koperasi dan UMKM, termasuk melalui kemitraan usaha.
Pada mulanya Koperasi berdiri di Inggris yaitu pada tahun 1844, yang pada saat itu koperasi bediri untuk mengatasi masalah perekonomian yang kapitalistis.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang ini.
Banyak sekali para tokoh-tokoh yang mendirikan koperasi seperti R. Aria Wiratmadja yang mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam, dan Budi Oetomo yang mendirikan koperasi ada tahun1908 yang menganjurkan koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Setelah Indonesia merdeka perkoperasian ditulis dalam UUD 1945 dan pada tanggal 12 Juli 1947 mengadakan suatu kongres se Jawa yang pertama di Tasikmalaya yang pada kongres tersebut terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau dapat di sebut SOKRI, dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 diadakan kongres koperasi yang ke-2 di Bandung keputusannya antara lain merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau DKI.
Perkembangan koperasi sangat cepat dari mulainya terbentuk di Indonesia sampai sekarang ini, koperasi pada zaman sekarang ini sangat baik dalam pengorganisasiannya dan mulai tersruktur. Koperasi sudah mulai masuk di daerah-daerahdan juga di dalam sekolah-sekolah yang sudah bermunculan dan membentuk sebuah koperasi, mulai dari koperasi simpan pinjam maupun koperasi barang dagang.
Dengan adanya koperasi yang mulai berkembang pesat di Indonesia, yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian di Indonesia. Dan dapat pula memebri dampak positif kepada masyarakat maupun anggota koperasi yang didirikan.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Yaitu setiap orang dapat dengan mudah membuat suatu koperasi atau masuk dalam keanggotaan koperasi.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Yaitu koperasi dapat dijalankan atau dikelola secara bersama-sama.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya usaha masing-masing anggota
Yaitu SHU dapat dibagi secara adil sesuai dengan jasa apa saja yang telah diberikan terhadap koperasi yang telah dijalankan
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Dalam pemberian balas jasa kepada setiap anggota koperasi, harus sesuai dengan apa yang telah diberikan terhadap koperasi dan tidak pula melebihi modal.
- Kemandirian
Kemandirian harus dilakukan bagi yang ingin mendirikan suatu koperasi, dalam menanamkan modal dan lain-lain.
- Pendidikan Koperasi
Setiap orang yang mendirikan koperasi (anggota) harus mempunyai pendidikan tentang koperasi agar dapat menjalankan koperasi tersebut sesuai denagn tujuan.
- Kerjasama antar koperasi
Di Indonesia banyak sekali kopeasi-koperasi yang didirikan maka dari itu seripa koperasi harus bekerjasama antara koperasi lain, agar setiap koperasi dapat berjalan dengan baik, dan menciptakan persaigan yang baik pula.
Deregulasi Perbankan
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Setelah itu ada lagi Paket kebijakan 27 Oktober 1988, yang merupakan aturan yang paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan, karena pada saat itu dapat mudahnya kita mendirikan bank dan membuat cabang-cabang di tempat lain.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991 yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. paket ini bertugas untuk mengatur dalam pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan.
KESIMPULAN :
Jadi perkembangan deregulasi yang ada di Indonesia sangat banyak sekali perubahannya, Dari Deregulasi yang saya tulis diatas perkembangan Perbankan di Indonesia sangat mudah dalam membuat cabang-cabang Bank di setiap daerah yang membuat banyaknya persaingan antar perbankan. Maka dari itu dibuat suatu paket yang menugaskan untuk mengatur dalam pembatasan.
Setelah itu ada lagi Paket kebijakan 27 Oktober 1988, yang merupakan aturan yang paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan, karena pada saat itu dapat mudahnya kita mendirikan bank dan membuat cabang-cabang di tempat lain.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991 yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. paket ini bertugas untuk mengatur dalam pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan.
KESIMPULAN :
Jadi perkembangan deregulasi yang ada di Indonesia sangat banyak sekali perubahannya, Dari Deregulasi yang saya tulis diatas perkembangan Perbankan di Indonesia sangat mudah dalam membuat cabang-cabang Bank di setiap daerah yang membuat banyaknya persaingan antar perbankan. Maka dari itu dibuat suatu paket yang menugaskan untuk mengatur dalam pembatasan.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama, badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Saya mempunyai pengalaman terhadap koperasi yang saya ketahui pada waktu SMA, pada koperasi tersebut yang berada disekolah yang didirikan pada tahun 2007 yang waktu itu diresmikan oleh kepala sekolah, dan koperasi tersebut memiliki para pekerja yaitu para staff pengajar dan ada juga para siswa-siswi yang ikut bergabung dalam pembentukkan koperasi tersebut dan ikut bekerja sama di koperasi tersebut.
Pada awalnya pembentukkan, koperasi tersebut hanya menyimpan atau menjual keperluan alat-alat untuk sekolah, untuk kebutuhan siswa-siswi seperti alat tulis, buku, topi, dasi, logo sekolah, dan lain-lain. Meskipun pada awalnya koperasi ini hanya menjual kebutuhan sekolah tetapi koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan mendatkan pendapatan yang cukup lumayan.
Dan sekarang koperasi tersebut sudah menambahkan penjualannya yaitu menjual makanan dan juga macam-macam minuman, dan hasilnya memang sangat signifikan dengan penambahan penjualan tersebut pendapatan terhadap koperasi lebih meningkat.
Dengan pendapatan yang meningkat, koperasi tersebut sudah dapat membeli peralatan-peralatan sekolah seperti alat-alat olahraga dan lain-lain, tetapi ada juga pendapatan yang hasilnya dibagi rata kepada orang tua murid, karena ada juga orang tua murid yang menaruh sebagian makanan atau minuman yang ditaruh dikoperasi untuk dijual.
Dan itulah pengalaman tentang koperasi yang saya ketahui, dan dari pengalaman tesebut saya dapat mengambil nilai posotif bahwa dengan kita membentuk suatu koperasi dan dikerjakan secara bersama-sama, maka akan menghasilkan nilai yang baik dan juga menguntungkan.
Saya mempunyai pengalaman terhadap koperasi yang saya ketahui pada waktu SMA, pada koperasi tersebut yang berada disekolah yang didirikan pada tahun 2007 yang waktu itu diresmikan oleh kepala sekolah, dan koperasi tersebut memiliki para pekerja yaitu para staff pengajar dan ada juga para siswa-siswi yang ikut bergabung dalam pembentukkan koperasi tersebut dan ikut bekerja sama di koperasi tersebut.
Pada awalnya pembentukkan, koperasi tersebut hanya menyimpan atau menjual keperluan alat-alat untuk sekolah, untuk kebutuhan siswa-siswi seperti alat tulis, buku, topi, dasi, logo sekolah, dan lain-lain. Meskipun pada awalnya koperasi ini hanya menjual kebutuhan sekolah tetapi koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan mendatkan pendapatan yang cukup lumayan.
Dan sekarang koperasi tersebut sudah menambahkan penjualannya yaitu menjual makanan dan juga macam-macam minuman, dan hasilnya memang sangat signifikan dengan penambahan penjualan tersebut pendapatan terhadap koperasi lebih meningkat.
Dengan pendapatan yang meningkat, koperasi tersebut sudah dapat membeli peralatan-peralatan sekolah seperti alat-alat olahraga dan lain-lain, tetapi ada juga pendapatan yang hasilnya dibagi rata kepada orang tua murid, karena ada juga orang tua murid yang menaruh sebagian makanan atau minuman yang ditaruh dikoperasi untuk dijual.
Dan itulah pengalaman tentang koperasi yang saya ketahui, dan dari pengalaman tesebut saya dapat mengambil nilai posotif bahwa dengan kita membentuk suatu koperasi dan dikerjakan secara bersama-sama, maka akan menghasilkan nilai yang baik dan juga menguntungkan.