- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Yaitu setiap orang dapat dengan mudah membuat suatu koperasi atau masuk dalam keanggotaan koperasi.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Yaitu koperasi dapat dijalankan atau dikelola secara bersama-sama.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya usaha masing-masing anggota
Yaitu SHU dapat dibagi secara adil sesuai dengan jasa apa saja yang telah diberikan terhadap koperasi yang telah dijalankan
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Dalam pemberian balas jasa kepada setiap anggota koperasi, harus sesuai dengan apa yang telah diberikan terhadap koperasi dan tidak pula melebihi modal.
- Kemandirian
Kemandirian harus dilakukan bagi yang ingin mendirikan suatu koperasi, dalam menanamkan modal dan lain-lain.
- Pendidikan Koperasi
Setiap orang yang mendirikan koperasi (anggota) harus mempunyai pendidikan tentang koperasi agar dapat menjalankan koperasi tersebut sesuai denagn tujuan.
- Kerjasama antar koperasi
Di Indonesia banyak sekali kopeasi-koperasi yang didirikan maka dari itu seripa koperasi harus bekerjasama antara koperasi lain, agar setiap koperasi dapat berjalan dengan baik, dan menciptakan persaigan yang baik pula.
Deregulasi Perbankan
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Setelah itu ada lagi Paket kebijakan 27 Oktober 1988, yang merupakan aturan yang paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan, karena pada saat itu dapat mudahnya kita mendirikan bank dan membuat cabang-cabang di tempat lain.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991 yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. paket ini bertugas untuk mengatur dalam pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan.
KESIMPULAN :
Jadi perkembangan deregulasi yang ada di Indonesia sangat banyak sekali perubahannya, Dari Deregulasi yang saya tulis diatas perkembangan Perbankan di Indonesia sangat mudah dalam membuat cabang-cabang Bank di setiap daerah yang membuat banyaknya persaingan antar perbankan. Maka dari itu dibuat suatu paket yang menugaskan untuk mengatur dalam pembatasan.
Setelah itu ada lagi Paket kebijakan 27 Oktober 1988, yang merupakan aturan yang paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan, karena pada saat itu dapat mudahnya kita mendirikan bank dan membuat cabang-cabang di tempat lain.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991 yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. paket ini bertugas untuk mengatur dalam pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan.
KESIMPULAN :
Jadi perkembangan deregulasi yang ada di Indonesia sangat banyak sekali perubahannya, Dari Deregulasi yang saya tulis diatas perkembangan Perbankan di Indonesia sangat mudah dalam membuat cabang-cabang Bank di setiap daerah yang membuat banyaknya persaingan antar perbankan. Maka dari itu dibuat suatu paket yang menugaskan untuk mengatur dalam pembatasan.