Koperasi sangat erat hubungannya dengan unsur ekonomi dan juga unsur sosial. Dimana koperasi sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat untuk meningakatkan taraf hidupnya dalam meningkatkan ekonominya. Jadi koperasi harus lebih banyak perkembangannya khususnya bagi masyarakat yang berada dipedesaan yang sangat jarang sekali tersentuh untuk meningkatkan ekonominya.
Tujuan dalam pembentukan koperasi yaitu tidak lain yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya para anggota koperasi itu sendiri. Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. Seharusnya koperasi dapat memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat khusunya di Indonesia yang dimana koperasi dapat memberikan tambahan modal bagi para masyarakat yang ingin membuat usaha kecil menengah, dan juga usaha-usaha lainnya.
Jadi dengan didirikan koperasi banyak sekali keuntungan yang didapat bagi masyarakat, sehingga koperasi seharusnya wajib dikembangkan didaerah-daerah yang sangat kurang dalam perekonomiannya, dan juga bagi pemerintah juga harus membantu dalam meningkatkan koperasi yang ada di Indonesia.
Dalam pendistribusian koperasi terhadap UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), sangat berguna sekali dan banyak manfaatnya bagi kemajuan Ekonomi Rakyat yang dimana dengan adanya pembentukan Koperasi dan Koperasi tersebut dapat menghasilkan banyak pendapatan maka akan dengan mudah dalam pembentukan UMKM, dan UMKM yang dakan dijalankan harus juga bersifat sebagai koperasi yang nantinya hasil dari pendapatan UMKM harus dapat dibagi hasil oleh para pengelola dari UMKM maupun koperasi.
Dengan kata lain Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari sulitnya Ekonomi yang ada pada zaman sekarang.
Selain itu ada juga kendala yang didapatkan agar dapat mengembangkan usaha koperasi dan UMKM, misalnya kendala dari kurangnya modal/pembiayaan, teknologi, pasar. Dan untuk mengatasi semua keterbatasan itu perlu adanya akses yang dapat membantu suatu usaha UMKN dan koperasi tersebut misalkan :
(1) perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk peningkatan kualitas kapasitas atau jangkauan layanan koperasi simpan pinjam (KSP)dan unit simpanpinjam (USP) Koperasi.
(2) pengembangan penyedia jasa pengembangan usaha termasuk yang dikelola oleh masyarakat dan dunia usaha.
(3) pengembangan peningkatan pasar bagi produk koperasi dan UMKM, termasuk melalui kemitraan usaha.
Dengan kata lain Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari sulitnya Ekonomi yang ada pada zaman sekarang.
Selain itu ada juga kendala yang didapatkan agar dapat mengembangkan usaha koperasi dan UMKM, misalnya kendala dari kurangnya modal/pembiayaan, teknologi, pasar. Dan untuk mengatasi semua keterbatasan itu perlu adanya akses yang dapat membantu suatu usaha UMKN dan koperasi tersebut misalkan :
(1) perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk peningkatan kualitas kapasitas atau jangkauan layanan koperasi simpan pinjam (KSP)dan unit simpanpinjam (USP) Koperasi.
(2) pengembangan penyedia jasa pengembangan usaha termasuk yang dikelola oleh masyarakat dan dunia usaha.
(3) pengembangan peningkatan pasar bagi produk koperasi dan UMKM, termasuk melalui kemitraan usaha.