International
Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi trend topic yang hangat bagi
akuntan dan top manajemen pada perusahaan-perusahaan yang sudah terjun di Bursa
Efek global dan juga para akademisi serta para Auditor yang akan melakukan
pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan
yang sudah menerapkan IFRS tersebut. Maka pada tanggal 17-22 Januari 2011 telah
diadakan Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan Penyusunan Kamus
Akuntansi Indonesia yang diselenggarakan oleh Penelitian dan Pelatihan
Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Pada
pelatihan tersebut ada banyak hal menarik yang disampaikan oleh para pembicara
dari anggota DSAK IAI dan akademisi UGM yaitu Dr. Setiyono, Kantor Akuntan
Publik PWC Djohan Pinnarwan, SE., BAP, dari Akademisi UGM yaitu Prof. Dr.
Slamet Sugiri, MBA dan Prof. Dr. Suwardjono, M Sc. Pada Pelatihan tersebut
secara umum peserta yang berpartisipasi sebagian besar adalah para akademisi dan
staf akuntansi dan Auditor. Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan
di Indonesia, tentu kita akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan
konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan
global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan
perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah
satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari
pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara
prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperation
5.
Reforming International Financial Institutions1. Perkembangan Standar Akuntansi
di Indonesia.
Pada
periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi
Indonesia untuk menetapkan standar-standar
akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI). Pada periode 1984-1994,
komite PAI melakukan revisi secara mendasar
PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984).
Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas
prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan
standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut.
Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan,
yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB. Pada
periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini
ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar
Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai
dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi
besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa
standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri. Pada periode
2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun
2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa
penyempurnaan maupun penambahan standar baru.
Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober
1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007,
dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di
Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun
2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun
2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008
jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Berikut
adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:PSAK disahkan 23 Desember 2009:
1. PSAK 1 (revisi
2009): Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 2 (revisi
2009): Laporan Arus Kas
3. PSAK 4 (revisi
2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
4. PSAK 5 (revisi
2009): Segmen Operasi
5. PSAK 12 (revisi
2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6. PSAK 15 (revisi
2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
7. PSAK 25 (revisi
2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
8. PSAK 48 (revisi
2009): Penurunan Nilai Aset
9. PSAK 57 (revisi
2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10.PSAK
58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
Interpretasi
disahkan 23 Desember 2009:
1. ISAK 7 (revisi
2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2. ISAK 9: Perubahan
atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
3. ISAK 10: Program
Loyalitas Pelanggan
4. ISAK 11: Distribusi
Aset Nonkas Kepada Pemilik
5. ISAK 12:
Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PSAK
disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
1. PPSAK 1: Pencabutan
PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35:
Akuntansi Pendapatan Jasa
Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2. PPSAK 2: Pencabutan
PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
3. PPSAK 3: Pencabutan
PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
4. PPSAK 4: Pencabutan
PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek,
dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
5. PPSAK 5: Pencabutan
ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang
Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
1. PSAK 19 (2010): Aset
tidak berwujud
2. PSAK 14 (2010):
Biaya Situs Web
3. PSAK 23 (2010):
Pendapatan
4. PSAK 7 (2010):
Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
5. PSAK 22 (2010):
Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010) 6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang
Asing (disahkan 23 Maret 2010
7. ISAK 13 (2010):
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Exposure
Draft Public Hearing 27 April 2010
1. ED PSAK 24 (2010):
Imbalan Kerja
2. ED PSAK 18 (2010):
Program Manfaat Purnakarya
3. ED ISAK 16:
Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
4. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan
Pendanaan Minimum dan
Interaksinya.
5. ED PSAK 3: Laporan
Keuangan Interim
6. ED ISAK 17: Laporan
Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure
Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
1. ED PSAK 60:
Instrumen Keuangan: Pengungkapan
2. ED PSAK 50 (R 2010):
Instrumen Keuangan: Penyajian
3. ED PSAK 8 (R 2010):
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
4. ED PSAK 53 (R 2010):
Pembayaran Berbasis Saham
Exposure
Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus
2010
1. ED PSAK 46 (Revisi
2010) Pajak Pendapatan
2. ED PSAK 61:
Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
3. ED PSAK 63:
Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi 4. ED ISAK 18: Bantuan
Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
5. ED ISAK 20: Pajak
Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya
Kendala
dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
1. Dewan Standar
Akuntansi yang kekurangan sumber daya
2. IFRS berganti
terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses
mengganti IFRS tersebut.
3. Kendala bahasa,
karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
4. Infrastuktur profesi
akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang
baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
5. Kesiapan perguruan
tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
6. Support pemerintah
terhadap issue konvergensi.
Manfaat
Konvergensi IFRS secara umum adalah:
a. Memudahkan pemahaman
atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar
Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance
comparability).
b. Meningkatkan arus
investasi global melalui transparansi.
c. Menurunkan biaya
modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
d. Menciptakan
efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. Meningkatkan
kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
1. Reklasifikasi antar
kelompok surat berharga (securities) dibatasi
cenderung dilarang.
2. Reklasifikasi dari
dan ke FVTPL, DILARANG
3. Reklasifikasi dari
L&R ke AFS, DILARANG
4. Tidak ada lagi
extraordinary itemsII. GAAP VS IFRS:
Terdapat
beberapa contoh perbedaan-perbedaan yang signifikan untuk diketahui, sebagaimana yang akan dibahas berikut ini:
a. Statemen Posisi
keuangan ( sesuai IAS 1 & IAS 32)
Karakteristik Umum Laporan Keuangan :
1. Penyajian wajar dan
kepatuhan pada SAK, Manajemen membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan
terhadap SAK dalam catatan atas laporan
keuangan.
2. Kelangsungan usaha.
3. Dasar akrual.
4. Materialitas dan
agregasi, Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan adalah material jika
dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan.
Materialitas tergantung
pada ukuran dan sifat dari kelalaian atau kesalahan.
5. Saling hapus , Tidak
diperkenankan untuk saling hapus atas aset dan liabilitas atau pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan / diijinkan
oleh PSAK.
6. Frekuensi pelaporan
Tahunan
7. Informasi
komparatif, Untuk kuantitatif maupun
naratif. Jika terdapat penerapan retrospektif atau reklasifikasi, maka laporan
posisi keuangan permulaan periode komparasi terawal harus disajikan.
8. Konsistensi
penyajian
Berikut
adalah perubahan komponen Laporan Keuangan yang lengkap:
Menurut IAS 1 atau PSAK
1 :
• Laporan Posisi
Keuangan
• Laporan Laba Rugi
Komprehensif
• Laporan Perubahan
Ekuitas
• Laporan Arus Kas
• Catatan Atas Laporan
Keuangan
• Laporan Posisi
Keuangan awal (dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi) Jika
dibandingkan dengan PSAK 1 yang lama (1998), komponennya adalah sebagai
berikut:
• Neraca
• Laporan Laba Rugi
• Laporan Perubahan
Ekuitas
• Laporan Arus Kas
• Catatan Atas L aporan
Keuangan
Setelah diamati ada
perubahan dalam istilah yaitu Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Laba Rugi
menjadi Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan tambahan Laporan Posisi
Keuangan awal (dalam
hal penyajian kembali atau reklasifikasi).
b. Aset Tetap, dari
segi pengakuan, pengukuran, pencatatan dan pelaporan.
Aset tetap telah diatur
pada PSAK 16 atau dalam IAS 16.
c. Investasi Jangka
Panjang pada Instrument Utang dan Ekuitas Sebagaimana diatur dalam IAS 32 &
39 dan IFRS 7 & 9, maka secara ringkas dapat dilihat pada perbedaan dan
persamaan IFRS dengan GAAP, yaitu sebagai berikut:
1. IFRS dan GAAP untuk
debt securities memiliki perlakuan akuntansi yang sama
2. IFRS dan GAAP
menggunakan pengujian yang sama untuk menentukan apakah methode equity digunakan yaitu berdasarkan
pengaruh yg signifikan dg patokan lebih dari
20% kepemilikan. 3. Reklasifikasi securities adalah sama antar keduanya.
4. Dasar konsolidasi,
IFRS dan GAAP mendasarkan pada persentasi kepemilikan (50%)
5. IFRS dan GAAP sama dalam akuntansi untuk pemilihan Fair Value yaitu pilihan
menggunakan fair value harus dilakukan di awal pengakuan.
6. GAAP tidak mengizinkan reversal untuk beban
impairment yang telah terjadi untuk “available
for sale debt and equity
securities”.
7. IFRS
tidak mengizinkan hal yg sama untuk “available for sale equity ”, namun mengizinkan
reversal untuk “available for sale debt
securities” dan “held-to-maturity securities”.
d. Laporan Keuangan
Konsolidasian
Laporan keuangan
konsolidasi menurut IFRS dan PSAK no 4 (revisi 2009) dan perbedaannya dengan laporan keuangan
konsolidasi menurut PSAK lama dan US .
Sumber : tulisan ini diolah berdasarkan materi yang disampaikan pembicara dalam pelatihan internasional TOT tersebut dan hasil diskusi peserta TOT.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar